Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra, Dorong Pemko Medan Percepat Penetapan Zonasi Aktivitas PK5

RUBIS.ID, MEDAN - Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH (Gerindra) dorong Pemko Medan melakukan percepatan penerapan Perda No 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Melalui penerapan Perda dipastikan Pedagang Kaki Lima (PK5) akan lebih sejahterah serta estetika kota semakin tertata indah.

“Kita berharap Pemko Medan segera menjalankan Perda dan tentu menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai turunan Perda,” ungkap Mulia Syahputra.
Harapan dan dorongan itu disampaikan Mulia saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan No 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di DC Barito Lapangan Panaan Komplek Risva Lingkungan I, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (5/11/2023).

Hadir saat acara sosialisasi Perda, mewakili Camat Medan Polonia R Tri Amanda, mewakili Lurah Suka Damai Feriati, Forkot Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, mewakili Diskop UMKM Perindag Kota Medan Dira Fitri Kesuma Dewi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Mulia memaparkan, dengan adanya Perda, pedagang akan diberi izin tempat berjualan dan ditata oleh Pemko Medan. Selanjutnya, pedagang akan mendapat pembinaan atau pelatihan meningkatkan kualitas dagangannya serta mengembangkan usahanya.

Bukan itu saja kata Mulia, pedagang juga akan difasilitasi oleh Pemko Medan sebagai modal usaha atau peralatan bagi pedagang. “Maka bagi PK5 supaya memastikan Dianya terdaftar dan memiliki izin. Saat nya proaktif lapor Kepling atau Lurah,” tambah Mulia.

Pada kesempatan itu, Mulia Syahputra berharap Lurah dan Kepling supaya mendata seluruh PK5 yang ada di daerahnya. “Hal ini sangat penting sebelum dilakukan penerapan atau penataan pedagang,” ucapnya.

Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Desember 2022 oleh Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman.

Adapun asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.

Sedangkan maksud Perda sesuai Pasal 3 yakni untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan tujuan Perda diatur di Pasal 4 yakni untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.
Adapun Karakteristik PKL seperti yang disebutkan di BAB III Pasal 5 yaitu ; perlengkapan dagang mudah dobongkar dan dipindah. Mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang secara tepat. PKL menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck /pick up dan sarana lainnya.

Didalam Perda juga diatur penetapan zonasi lokasi PKL. Dalam BAB IV ditetapkan ada 3 (tiga) zona yakni zona merah yaitu lokasi larangan (bebas dari adanya PKL). Kemudian zona kuning yakni lokasi yang dizinkan PKL tetapi sifatnya temporal dan bersyarat. Selanjutnya zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan.

Begitu juga terkait tata cara penerbitan tanda pengenal seperti di BAB V. Bagi setiap PKL wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan Walikota setelah pedagang mengajukan permohonan.(Red)

Komentar

Loading...