OJK Tegaskan Pentingnya Penguatan GRC untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Nasional
RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan ekosistem Governance, Risk, and Compliance (GRC) sebagai fondasi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan memperkuat ketahanan nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam gelaran Risk and Governance Summit (RGS) 2025 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Mahendra, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan membutuhkan integrasi lintas sektor, regulasi yang responsif, sinergi kebijakan fiskal dan moneter, serta penerapan GRC yang adaptif dan kolaboratif.
“Pemberdayaan ekosistem GRC yang adaptif, kolaboratif, dan inklusif menjadi keniscayaan. Di tengah percepatan digitalisasi, risiko seperti kejahatan siber, fraud lintas batas, dan regulatory arbitrage menuntut tata kelola yang lebih terintegrasi,” ujar Mahendra.
RGS 2025 mengusung tema “Empowering the GRC Ecosystem to Drive Economic Growth and National Resilience”, dan menjadi wadah strategis dalam menyelaraskan visi penguatan tata kelola di sektor jasa keuangan. Mahendra menegaskan bahwa OJK akan terus memperkuat sinergi dengan lembaga negara, industri jasa keuangan, serta asosiasi profesi untuk menciptakan ekosistem GRC yang profesional dan berintegritas.
“Forum seperti RGS ini diharapkan menyamakan persepsi, memperkuat nilai dan budaya tata kelola yang baik, serta menjembatani kesenjangan antara regulasi dan implementasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, menyebut bahwa penguatan GRC merupakan pilar penting dalam mendukung misi Asta Cita, khususnya reformasi tata kelola dan pemberantasan korupsi di sektor keuangan.
Ia menambahkan, transformasi tata kelola menjadi kunci untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, dengan menjadikan sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dalam membangun ekosistem GRC yang kokoh, kita dapat belajar dari filosofi Ki Hajar Dewantara: ing ngarsa sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani. Filosofi ini sejalan dengan nilai inti RGS yaitu Role Model, Guidance, dan Support,” ungkap Sophia.
Dukungan terhadap penguatan GRC juga disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Budi Prijono, yang menekankan pentingnya tata kelola kolaboratif lintas sektor sebagai dasar pengendalian risiko dan akuntabilitas dalam pembangunan nasional.
“Penguatan GRC harus dilakukan melalui sinergi internal maupun kemitraan lintas sektor, serta partisipasi aktif di tingkat global,” katanya.
Ajang Inovasi Mahasiswa Warnai RGS 2025
Sebagai bagian dari upaya OJK mendorong inovasi, RGS 2025 juga sukses menggelar Innovation Paper Competition yang untuk pertama kalinya melibatkan 585 mahasiswa dari 242 perguruan tinggi se-Indonesia. Kompetisi ini menjadi bukti nyata antusiasme generasi muda dalam menciptakan gagasan inovatif di bidang GRC.
Sesi Diskusi Internasional dan GRC Insight
RGS 2025 menghadirkan dua sesi diskusi panel dan satu sesi GRC Insight dengan narasumber dari dalam dan luar negeri, antara lain:
* Edimon Ginting (ADB)
* Jowil Plecerda (ASEAN Secretariat)
* Lee Jun Ho (Korea FSS)
* Aviliani (Kadin)
* Beili Wong (The IIA)
* Nai Seng Wong (Deloitte SEA)
* Jean Bouquot (IFAC)
* Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur)
Diskusi berfokus pada strategi penguatan tata kelola yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan pendalaman pasar keuangan. Dalam sesi GRC Insight, Emil Dardak menekankan pentingnya integritas dan transformasi digital dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif.
RGS 2025 Diikuti Lebih dari 12.000 Peserta
Kegiatan RGS 2025 diselenggarakan secara hybrid, dan berhasil menjaring lebih dari 12.000 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pimpinan sektor jasa keuangan, regulator, akademisi, hingga pemangku kepentingan internasional.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun, Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi, serta jajaran Anggota Badan Supervisi OJK.(*)

Komentar