OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku Efektif 2026

RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, sekaligus mengalihkan pengawasan Bank Digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Langkah strategis tersebut diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi nasional serta memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui pengawasan yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berorientasi masa depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembentukan departemen baru ini merupakan komitmen konkret OJK dalam mendukung pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu flagship program OJK.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor mencakup perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam sambutannya pada acara peresmian di Jakarta, Jumat, (19/12).

Penguatan Ekosistem UMKM dan Keuangan Syariah

Dian menjelaskan bahwa UMKM merupakan pilar utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi sebesar 99 persen dari total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Namun demikian, per Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi pelaku UMKM.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah agar mampu menjadi katalis pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial. Departemen baru ini juga bertugas menyinergikan program syariah nasional dan internasional guna mendorong inovasi produk yang kompetitif serta sesuai prinsip syariah.

Transformasi dan Pengawasan Bank Digital

Seiring pesatnya transformasi perbankan digital dan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada tahun 2030, OJK menilai perlunya fokus pengawasan yang lebih spesifik melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.

Dian mengungkapkan bahwa kinerja Bank Digital saat ini relatif kuat, dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen dan rasio profitabilitas (NIM) mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang unik.

“Bank Digital memiliki dua model bisnis utama, yakni bank digital dengan stand alone business model tanpa ekosistem sebagai saluran distribusi, serta bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau BigTech dalam suatu ekosistem,” jelasnya.

Model kedua, lanjut Dian, menargetkan kemandirian fungsi intermediasi jangka panjang melalui internalisasi bisnis secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan pada mitra.

Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, OJK akan meningkatkan pengawasan bank digital secara komprehensif, tidak hanya berbasis rasio keuangan, tetapi juga mencakup kelancaran operasional perbankan digital (seamless banking operation), independensi dan profesionalisme pengurus, perilaku hubungan bank dengan nasabah, optimalisasi media massa dan media sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko siber (digital resilience).

Pengawasan tersebut meliputi aspek keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga, mengingat tingginya ketergantungan bank digital pada penyedia teknologi, serta perlindungan data dan privasi nasabah.

Melalui pengalihan pengawasan ini, OJK berharap dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (level playing field) sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi perbankan untuk bertransformasi menjadi bank digital penuh maupun bank konvensional yang beralih ke layanan digital. (*)

Komentar

Loading...